MEDAN– DPRD Sumut menilai, selain oleh BPKP, audit terhadap PDAM Tirtanadi juga harus dilakukan oleh BPK sebelum tambahan modal sebesar Rp246 miliar dari APBD 2012 direalisasikan.
Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara (Sumut) Hidayatullah, audit kinerja dan keuangan yang disebut pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi sudah dilakukan setiap tahun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akuntan publik itu belum cukup. Sebab, audit yang dilakukan BPKP berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Sementara Tirtanadi ini badan usaha. Jadi perlu audit yang lebih dalam lagi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Layaknya standar audit Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kami mau audit seperti itu. Apalagi menurut kami, audit BPK yang cukup maksimal,”katanya di Gedung Dewan,kemarin. Hidayatullah sepakat bahwa permintaan penambahan modal yang diusulkan PDAM Tirtanadi merupakan upaya untuk perbaikan.Namun, apakah upaya tersebut bisa menyehatkan PDAM Tirtanadi, menurut dia belum bisa dijawab.
“Karena menurut kami ada masalah di manajemen kinerja dan keuangannya.Makanya kami berharap PDAM diaudit dulu,”ungkapnya. Menurut dia, jika memang hasil audit nantinya menyatakan PDAM Tirtanadi tidak layak mendapatkan tambahan modal,maka DPRD tidak akan menyetujui penambahan modal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012.Untuk bisa mendapatkan tambahan modal,Tirtanadi harus melakukan perbaikan lebih dulu. “Dulu PDAM mengatakan kenaikan tarif pada 2006 untuk pengembangan usaha dan perbaikan pelayanan.Tapi itu tidak tidak terjadi.Lalu uangnya ke mana dan kenapa bisa begitu? Audit tersebut yang akan menjawabnya,”tuturnya.
Dia menambahkan, dari pembahasan di Banggar juga ada usulan agar penambahan modal ke PDAM Tirtanadi tidak lagi dilakukan dengan cara memberikan dana segar dari APBD.Namun, dana itu diperoleh lewat pinjaman keuangan ke bank.Cara ini dinilai sangat realistis dan bisa diterapkan. “Tapi masalahnya apakah PDAM itu bankable? Makanya diaudit dulu, baru bisa dipastikan apakah PDAM itu layak atau tidak mendapatkan kredit,” katanya.
Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga mengatakan, pembahasan Banggar terkait penyertaan modal ke BUMD belum selesai. Pasalnya, masih banyak persoalan yang mencuat di Banggar atas persoalan ini.“Penyertaan modal ini belum diputuskan. Banyak masukan terkait ini,”ungkapnya.
Jangan Membebani APBD
Chaidir berpendapat, penambahan atau penyertaan modal ke BUMD itu sebaiknya tidak lagi membebani APBD. Jika masih membebani APBD, kondisi ini tidak bisa ditolerir lagi.Sebab,sebagai sebuah korporasi, BUMD tidak seharusnya mengambil manfaat dari uang rakyat. “Masalah ini sudah saya sampaikan di Banggar. Saya mengusulkan penambahan modal ke PDAM Tirtanadi dilakukan dengan menggandeng perbankan yakni, lewat pinjaman ke bank,”tukasnya.
Hal ini tidak hanya untuk PDAM Tirtanadi, tapi juga untuk BUMD lainnya seperti Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ),PT Perkebunan, serta PD Sarana dan Prasarana. Sementara untuk PD Perhotelan memang tidak akan diberikan penyertaan modal sebelum dilakukan revitalisasi strukturnya. “Langkah ini harus dilakukan agar APBD fokus untuk pembangunan ke masyarakat Sumut dan tidak lagi dimanfaatkan untuk pembiayaan badan usaha yang sebenarnya bisa berkinerja lebih baik tanpa APBD,”ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, penggunaan jasa perbankan untuk menambah modal BUMD diizinkan oleh peraturan.Apalagi,Sumut memiliki Bank Sumut. “Ini yang kami usulkan.Tapi semuanya masih akan dibahas.Keputusan akan ditentukan lewat sidang paripurna,”pungkasnya. Kepala Bidang Publikasi PDAM Tirtanadi Jumirin sebelumnya mengatakan,dirinya tidak bisa mengomentari persoalan ini. Sementara mengenai permintaan DPRD dan saran BAKD agar BUMD itu diaudit, menurut dia,PDAM sudah diaudit setiap tahun.“Kinerjanya diaudit BPKP.
Khusus untuk keuangannya diaudit oleh akuntan publik.Kemarin baru selesai audit BPKP. Kalau itu bisa dijadikan rujukan, kami siap untuk itu,”katanya. Untuk diketahui,PDAM Tirtanadi mengajukan penambahan modal Rp246 miliar sebagai modal bagi PDAM untuk menjalankan program kerja di 2012. Pengajuan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi yang menyebutkan Pemprov Sumut wajib menyertakan modal Rp400 miliar. Dari jumlah itu, hingga kini Pemprov Sumut baru merealisasikan Rp154 miliar. (fakhrur rozi)
Sumber : www.seputar-indonesia.com , 23 November 2011