-Medan-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mengingatkan KPU Sumut dan Panitia Pengawas (Panwas) Pilgubsu Sumut segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pilgubsu sebesar Rp 6.231.260.419. Termasuk penggunaan anggaran sebesar Rp 126.600.000.
“Tidak itu saja , hasil pemeriksaan BPK-RI juga menemukan indikasi yang merugikan keuangan Daerah oleh Panwaslih , yakni dana sebesar Rp 538.640.000. terkait pembiayaan pengeluaran sewa kendaraan roda empat,” ungkap Kepala Subbagian Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Mikael PH Togatorop, di Medan akhir pekan lalu.
Perlu diketahui dari hasil audit BPK ditemukan sejumlah kejanggalan. Namun masalahnya KPU dan panwaslih Pilgubsu belum memberikan laporan .
Pihaknya juga mempertanyakan biaya pengeluaran akomodasi dan konsumsi rapat kerja panwaslih di salah satu hotel dikawasan Jalan Sisingamangaraja Medan, sebesar Rp 75.520.400. Nilai itu dianggapnya terlalu besar.
Selain penyimpangan anggaran oleh Panwaslih Sumut, BPK-RI juga menilai, penggunaan anggaran oleh KPU Sumut, yakni biaya pengeluaran belanja perjalan dinas sebesar Rp 44.850.000. berpotensi merugikan keuangan daerah .
Begitu juga, soal pembayaran Honorarium Kelompok Kerja (Pokja) 2008 pada Sekretariat KPU Kabupaten simalungun, yang melebihi ketentuan dan merugikan keuangan Daerah sebesar Rp 8.001.100.
Termasuk pengeluaran biaya bantuan transport sebesar Rp 25.780.000, untuk KPU Kabupaten simalungun juga dinilai telah merugikan keuangan daerah .
Kendati demikian, kata Mikael, BPK masih menunggu dan meminta Pemda untuk menindak lanjuti hasil audit tersebut. Sebab hasil audit BPK tersebut menurutnya sudah dilanjutkan ke Pemprovsu dan DPRD Sumut.
“Dan sejauh ini saya belum mengetahui sudah sampai sejauh mana hasil yang dilakukan terhadap laporan dan temuan BPK tersebut,” papar Mikael .
Tindakan penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan Negara tersebut, dia katakan belum dapat disimpulkan apakah akan dibawa ke ranah hukum. Meskipun tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan proses hukum, namun yang tahu persoalan tersebut tentunya adalah penegak hukum .
“Jika kita lihat adanya tindak pidana maka BPK pun bisa melaporkan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum untuk mengusutnya ,” tandas Mikael .
Sementara itu mantan anggota Panwas Pilgubsu Pangihutan Nasution mengaku tidak mengetahui persoalan laporan penggunaan anggaran Pilgubsu. Sebagai anggota, kata dia, tidak memiliki hak dan kewenangan atas keuangan dan laporan adminisratif.
Menurut Pangihutan kewenangan tersebut ada ditangan sekratariat. Baik itu persoalan penggunan anggaran , pembuatan cek serta pengadaan barang dan jasa. “Kita anggota Panwas tak punya kewenangan itu. Silahkan cek ke sekretaris atau bendahara panwas Pilgubsu lalu ,” kata Pangihutan.
Mantan Bendahara Panwas Pilgubsu Alinafiah ketika di konfirmasi juga menolak untuk memberikan keterangan. Dia justru menganjurkannya untuk mengkonfirmasi ke sekretaris. “Saya tidak punya kewenangan untuk menjawabnya. Tanya saja langsung ke sekretaris karena dia atasan saya ketika itu,” kata Alinafiah.
Sumber : Seputar Indonesia, Senin – 4 Mei 2009