Dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada BPK maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2014 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 9 Maret 2015. LKPD tersebut diserahkan oleh Bupati Serdang Bedagai, Soekirman, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Erwin.
Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, Haris Fadillah; Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Serdang Bedagai, Gustian; dan Inspektur Kabupaten Serdang Bedagai, Seprinal. Dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara turut hadir Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan, Iskandar Setiawan; dan salah satu Ketua Tim Senior di lingkungan BPK Provinsi Sumatera Utara, Netty Sinaga.
LKPD yang diserahkan oleh Pemkab Serdang Bedagai terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LKPD Kabupaten Serdang Bedagai ini merupakan LKPD Tahun Anggaran 2014 yang pertama diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Pada tahun lalu, LKPD Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2013 diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2014.