Dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada BPK maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2012 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 15 Februari 2013. LKPD ini diserahkan oleh Bupati Simalungun, J.R. Saragih, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini. LKPD yang diserahkan oleh Pemkab Simalungun ini terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Gidion Purba, Asisten III Kabupaten Simalungun, Rizal E.P. Saragih, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Simalungun, Jan Waner Saragih, dan Inspektur Kabupaten Simalungun, Josep Tamba Saragih. Dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara turut hadir Kepala Subauditorat Sumut I, R. Aryo Seto Bomantari, dan Kepala Subbagian Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan segera memberangkatkan tim untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Simalungun TA 2012.
LKPD Kabupaten Simalungun ini merupakan LKPD Tahun Anggaran 2012 yang pertama diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Pada tahun lalu, LKPD Tahun Anggaran 2011 yang pertama diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara adalah LKPD Kabupaten Pakpak Bharat yang diserahkan pada tanggal 12 Maret 2012. Tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Simalungun menyerahkan LKPD TA 2011 pada tanggal 21 Maret 2012.