Dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada BPK maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2013 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 21 Februari 2014. LKPD tersebut diserahkan oleh Bupati Simalungun, J.R. Saragih, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini.
Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Gidion Purba; Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Simalungun, Jan Wanner Saragih; dan Inspektur Kabupaten Simalungun, Josep Tamba Saragih. Dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara turut hadir Kepala Subbagian Sekretariat Kepala Perwakilan, Iskandar Setiawan; dan Plh. Kasubbag Hukum dan Humas, Venny.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan segera menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksaan untuk bertugas di lapangan melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Simalungun TA 2013.
LKPD yang diserahkan oleh Pemkab Simalungun terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LKPD Kabupaten Simalungun ini merupakan LKPD Tahun Anggaran 2013 yang pertama diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Pada tahun lalu, LKPD Kabupaten Simalungun juga menjadi LKPD Tahun Anggaran 2012 yang pertama diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yaitu pada tanggal 15 Februari 2013.