BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011

IMG_3461

Selasa, 27 Maret 2012 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LKPD yang diserahkan tersebut terdiri atas Neraca, Laporan Aliran Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan Keuangan Pemprov Sumut ini merupakan LKPD Tahun Anggaran 2011 yang keempat belas diterima oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Pemprov Sumut sendiri pada tahun 2011 lalu menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2010 pada 31 Maret 2011.

IMG_3450Laporan Keuangan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini. Pada acara yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut, dari pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara turut hadir pula Kepala Subauditorat Sumut I, R.Aryo Seto Bomantari; Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop; dan Hari Wiwoho, salah satu Ketua Tim Senior di BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan dari pihak Pemprov Sumut turut hadir Asisten Administrasi dan Aset Provinsi Sumatera Utara, Asrin Naim; Kepala Biro Keuangan, Mahmud Sagala; Kepala Bagian Akuntansi, Zulkifli; serta perwakilan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Jhon Muler dan Musa Ritonga.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemda tersebut merupakan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .

Menindaklanjuti penyerahan LKPD ini, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya menyatakan akan segera memberangkatkan tim untuk ditugaskan melaksanakan pemeriksaan atas LKPD tersebut. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Gubernur dalam waktu 60 hari setelah diterimanya Laporan Keuangan tersebut