BPK Serahkan LHP atas Pengelolaan Pajak Hotel, Restoran dan Reklame Tahun Anggaran 2012 dan Semester I 2013 Pemerintah Kota Medan

DSC_1256

Salah satu kewajiban BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sehubungan dengan hal tersebut, bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu 8 Januari  2013 diadakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) atas Pengelolaan Pajak Hotel, Restoran dan Reklame Tahun Anggaran 2012 dan Semester I 2013 Pemerintah Kota Medan.

Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini,  kepada Ketua DPRD Kota Medan, Amiruddin dan Plt. Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

Dalam LHP yang diserahkan, BPK memaparkan beberapa permasalahan yang menjadi temuan selama pemeriksaan. Selain temuan pemeriksaan , LHP juga memuat rekomendasi atas hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan tersebut. BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan sesuai dengan rekomendasi yang telah tertuang melalui LHP tersebut.

Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, juga turut hadir Kepala Subauditorat Sumut I, Aryo Seto Bomantari; Kepala Sub Bagian Sekretariat Perwakilan, Iskandar Setiawan;  dan Tim Pemeriksa terkait. Selain itu turut hadir pada kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Medan, Inspektur Kota Medan, dan beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

DSC_1266

DSC_1266

DSC_1266