Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan pemeriksaan pada Semester II Tahun 2021.
BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan pendapatan asli daerah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. Pemeriksaan ini didasari antara lain karena adanya kelemahan pada regulasi, dukungan kelembagaan, dan proses bisnis, yaitu belum lengkap/jelasnya peraturan yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, kurangnya sarana dan prasarana pelayanan, serta kurangnya kegiatan pendataan wajib pajak (WP) dan wajib retribusi (WR) termasuk potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola PAD.
Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal dilakukan dengan dasar alasan antara lain untuk Mendukung Prioritas Nasional ke-1, yaitu Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, Prioritas Nasional ke-7 yaitu Memperkuat Stabilitas Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik, serta Sustainable Development Goal (SDG’s) Nomor 8 tentang pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Siaran pers Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 18 November 2019 mengungkapkan bahwa terdapat 190 kasus investasi di Indonesia yang disebabkan oleh berbagai faktor penghambat antara lain masalah perizinan, pengadaan lahan, dan regulasi/kebijakan, yaitu perizinan sebanyak 32,6%, pengadaan lahan sebanyak 17,3% dan regulasi/kebijakan sebanyak 15,2%. Indeks Pelayanan Publik (IPP) tahun 2019 yang dipublikasikan oleh Kementerian PAN dan RB juga menunjukkan bahwa IPP Pemda sebesar 3,43 dibawah IPP Nasional sebesar 3,63.
Selain pemeriksaan atas Kinerja, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) TA 2020 s.d. Semester I Tahun 2021. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
Atas Pemeriksaan yang telah dilakukan di atas, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada lima pemerintah Kabupaten/Kota yakni Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Batu Bara. Acara penyerahan dilaksanakan di Auditorium Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan diselenggarakan secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat, termasuk pembatasan jumlah peserta.
Kepala Perwakilan memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah. Beliau berharap, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah. Dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang membaik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, secara adil dan merata.
Pada kesempatan ini, BPK Sumut juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sebagai penutup, BPK juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD atas perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Semoga hasil-hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan.