– Medan –
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Sumatera Utara menemukan potensi kerugian negara di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Tiga SKPD tersebut yakni Dinas Bina Marga, Dinas Penata Ruang adn Permukiman, dan Dinas pengelolaan Sumber Daya Air. Hal tersebut disampaikan Humas BPK RI Wilayah sumut Mikael Togatorop.
Mikael menjelaskan, masing-masing kerugian di 3 skpd tersebut memiliki jumlah berbeda yakni di Dinas Bina Marga mencapai Rp. 3,479 miliar, Dinas Penata Ruang dan Permukiman Rp. 1,656 miliar dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Senilai Rp 538 juta.
Pemerintah provinsi sumatera utara menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2012 dari bpk wilayah sumatera utara, kemarin.
Sumber : kissfm-medan.com, 22 Januari 2013