– Siantar –
Hal ini diutarakan Kepala Kesbanglinmaspol Gunawan Purba Kepada METRO di ruang kerjanya, Senin (4/2). “Hari ini surat BPK tiba. Jadi waktu yang diberikan sampai 13 Februari yang seharusnya batasnya 31 Januari,” terangnya.
Diterangkan, parpol yang menerima bantuan dari Pemko Siantar TA 2013 adalah, PDIP Rp72,6 juta, Partai Demokrat Rp137,8 juta, PAN Rp49,5 juta, Golkar Rp37,9 juta, PIB Rp28,4 juta, PBR Rp23,2 juta, PKS Rp29,5 juta, Partai Patriot Rp21,8 jut, Partai Hanura Rp26,5 juta, PPI Rp30,5 juta, Partai Buruh Rp22,5 juta, PMB Rp14,6 juta, PDS Rp35,2 juta, PNBK Rp10,3 juta, PPD Rp30 juta. PPRN tidak menerima bantuan, karena berkasnya tidak lolos verifikasi disebabkan kepengurusan ganda,” terangnya.
Pada tanggal 24 Januari yang lewat, pihaknya juga sudah menyurati parpol supaya segera menyampaikan laporan LPj-nya ke Kesbanglinmaspol, tapi belum semua partai menyerahkan.
Disinggung untuk tahun 2014, apakah ada parpol peserta pemilu 2009-2014 lalu yang masih menerima bantuan dari pemko, Gunawan menjawab, untuk tahun 2014 belum bisa dipastikan karena belum ada ketentuan dari pemerintah pusat. “Kita tunggulah ketentuan dari pusat,” terangnya.
Gunawan menambahkan untuk menentukan besaran dana yang diterima oleh parpol sudah ada rumusnya, yang dihitung dari jumlah suara yang didapat parpol pada pemilu 2009 lalu. Permendagro Nomor 26 tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 24 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan LPj penggunaan bantuan keuangan parpol.
“Di dalam peraturan itu sudah jelas diatur tentang rumus penetapan besaran jumlahnya. “Terangnya.
Rudel menambahkan bantuan yang diterima partai dipergunakan untuk kepentingan pendidikan politik di organisasi partai serta operasional partai dan peruntukkanya bukan untuk pribadi.
Sumber : metrosiantar.com, 5 Februari 2014