MEDAN (Berita): Komisi C DPRD Sumut meminta Peraturan Daerah (Perda) penambahan penyertaan modal Pemprov Sumut kepada PT Perkebunan Sumut direvisi, agar tidak menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Hal itu disampaikan karena selama ini telah terjadi kesalahan prosedur dalam penambahan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Direksi PT Perkebunan Sumut, Rabu (14/12) di gedung DPRD Sumut, dipimpin Ketua Komisi C Marasal Hutasoit kalangan anggota dewan yakni Hardi Mulyono, Mulkan Ritonga, Arifin Nainggolan dan Pasiruddin Daulay mengungkap telah terjadi kesalahan prosedur dalam perubahan penyertaan modal PT Perkebunan pada tahun 2007, yaitu dari Rp52 miliar diubah menjadi Rp160 miliar.
“Perubahan penambahan modal itu sudah menyalahi aturan dan bisa jadi temuan, karena penambahan dilakukan bukan berdasarkan Perda No 4/2004, tapi berdasarkan surat Gubsu dan surat rekomendasi Komisi C DPRD Sumut,” kata Hardi Mulyono politisi Partai Golkar.
Sehingga agar tidak menjadi menjadi temuan BPK, lanjut Hardi Perda tentang penambahan penyertaan modal tersebut harus diperbaharui. “Dirut PT Perkebunan harusnya mempelajari soal Perda tersebut, bukan melanjutkan yang salah,” katanya. Hal serupa juga diungkapkan Marasal Hutasoit, karena kalau ada terjadi penambahan modal harus ada Perda baru. “Tidak bisa hanya dibicarakan antara Dirut PT Perkebunan dengan Gubernur dan DPRD Sumut,” ujar Marasal.
Di sisi lain, anggota DPRD Sumut Mulkan Ritonga dan Arifin Nainggolan menyarankan agar membahas kembali isi dari Perda perubahan penambahan modal PT Perkebunan Sumut yakni Perda No 4/2004 yang termasuk hasil RUPS dan pernah dilakukan sebagai bahan untuk merevisi Perda tersebut.
Menanggapi hal itu, Dirut PT Perkebunan Sumut Darwin Nasution menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi C DPRD Sumut mengganti atau merevisi Perda tersebut atau tidak. “Terserah anggota dewan apakah Perda itu mau diganti atau tidak. Bagi saya tidak ada masalah,” ujarnya.
Darwin Nasution menyebutkan, Pempropsu hingga kini sudah menyertakan modalnya sebesar Rp110,917 milyar lebih sejak tahun 2005. Sedangkan kewajiban modal disetor Pempropsu Rp158,400 milyar dari modal dasar sebesar Rp160 milyar. “Sampai saat ini masih kurang disetor sebagai penyertaan modal Pempropsu sebesar Rp47,482 milyar lebih lagi,” katanya.
Dalam rapat itu, Dirut juga mengungkapkan rencana pengembangan yang dilakukan PT Perkebunan, yaitu membangun pabrik wood pillet yaitu pabrik bahan baku untuk bahan bakar industri pengganti batubara. Sumber bahan baku berasal dari pelepah dan batang kelapa sawit. Kemudian membangun pabrik minyak goreng kapasitas sedang yang difungsikan untuk menghasilkan minyak makan curah.
Dalam hal ini anggota Komisi C mengingatkan, ekspansi usaha yang akan dilakukan jangan sampai menggrogoti usaha yang ada, sebaiknya dilakukan studi kelayakan yang komprehensif.
Sumber : beritasore.com, 15 Desember 2011