-Medan-
100 saksi ternyata belum cukup, bag Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dalam menuntaskan berkas tersangka Buyung Ritonga, terkait kasus dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 senilai Rp 102,7 miliar. Terbukti, Senin (2/5), penyidik kembali memeriksa tujuh saksi dari jajaran Pemkab Langkat.
“Kami masih butuh saksi tambahan, hari ini ada tujuh orang lagi dimintai keterangan melengkapi alat bukt, ” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus), Jufri.
Pemeriksaan tersebut, kata Jufri, bagian dari penyempurnaan berkas mantan Bendahara Langkat Buyung Ritonga. “ Jadi kami sudah memeriksa 100 orang lebih, kapasitas mereka sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi lainnya,” jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum/ Humas (Kasipenkum) , Edi Irsan Kurniawan Tarigan menambahkan, ratusan saksi itu terdiri dari kalangan mantan anggota DPRD Langkat 1999-2004, pejabat Pemkab Langkat dan rekanan terkait pengadaan mobil dinas untuk anggota DPRD Langkat.
“Sampai saat ini, kami masih terus meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, apakah nanti dari 107 itu ada yang berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka semua tergantung alat bukti yang didapatkan, ” kata Tarigan.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejatisu menjerat Buyung Ritonga dengan pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke I KUHP. Kasus dugaan korupsi APBD sebesar Rp 102,7 miliar ditangani Kejatisu, atas laporan dari Ketua BPK RI Anwar Nasution kepada KPK dengan surat pengaduan nomor 26/R/S/I-XXV/03/2009 bertanggal 16 Maret 2009.
Sumber : Waspada, Rabu 4 Mei 2011