Juknis Pengelolaan Sistim Informasi Akses Data Ditandatangani

-Medan-

Walikota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM,  bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (27/9) menandatangani keputusan bersama tentang petunjuk teknis (Juknis) pengembangan dan pengelolaan sistim informasi untuk akses data. Hal ini dilakukan untuk dimulainya akses data dari entitas dalam rangka mendukung diterapkannya Elektronik  Audit (e-Audit).Selain Pemko Medan, penandatangan bersama juga dilakukan BPK dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemko Sibolga serta Pemkab Humbang Hasudutan (Humbahas).

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Muktini SH, mengatakan usai setelah penandatanganan dengan Pemprovsu dan tiga kabupaten/kota itu, segera menyusul penandatanganan dengan sembilan pemerintah daerah lainnya di Sumut. “Nota kesepahaman itu hanya memuat atau mengatur secara umum tentang kesediaan pemerintah daerah untuk penerapan  e-Audit BPK. Sedangkan keputusan bersama tentang petunjuki teknis ini mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis data yang diambil BPK, dan data yang disediakan pemerintah daerah serta prosedur penarikan data,” kata Muktini.

Selama ini, sebut Muktini, pengambilan data  untuk melakukan pemeriksaan terhadap entitas yang dilakukan BPK masih manual. Disamping itu, katanya, kesediaan data entitas di BPK tidak selalu muktahir. “Kondisi ini menyebabkan dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk pengumpulan data. Sebab, pihak BPK harus  mendatangi entitas yang diperiksa. Ditambah lagi untuk wilayah Sumut dengan kondisi geografis berbeda, pengambilan data cukup sulit,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Muktini, dengan teknologi yang ada kendala dan kesulitan  yang dialami itu coba diminimalisir. Salah satunya dengan penerapan e-Audit. “Melalui e-Audit ini akan diciptakan sinergi elektronik antara sistim informasi di BPK dan sistim informasi entitas dapat berjalan dengan cepat tanpa harus datang ke lokasi data tersebut. Karena, tujuan e-Audit ini untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas kegiatan pemeriksaan serta tersedianya pusat data pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” terangnya.

Sementara Walikota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM, menjelaskan penandatanganan petunjuk teknis dilakukan agar laporan keuangan bisa lebih transparan, efisien dan akuntabel. “Saya kira dengan akses data yang dilakukan akan terjadi efisiensi sekaligus memberikan kemudahan,” kata Walikota.

Disamping itu, sebut Walikota, juga untuk melakukan pengawasan terhadap pengelola keuangan. “Dengan demikian syarat-syarat untuk mendapatkan penilaian Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) tidak akan sulit lagi, tinggal bagaimana kita melakukan pengawasan intern, terutama di tingkat staf  dan SKPD,” ujar Walikota.

Sebelumnya Sekdaprovsu, Nurdin Lubis,  atas nama Pemprovsu menyambut baik ditandatanganinya keputusan bersama tentang petunjuk teknis  pengembangan dan pengelolaan sistim informasi untuk akses data. “Akses data ini bisa diterapkan di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut,” harapnya.

Sumber : Starberita.com, 27 September 2012