Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Menampilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Medan, 12 Mei 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 kepada Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan melalui saluran video conference sebagai pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Social Distancing dalam antisipasi dampak virus COVID-19. Penyerahan LHP secara jarak jauh ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun demikian, hal ini tidak mengurangi keabsahan dari LHP yang diserahkan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan secara virtual oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, yang diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumban Gaol dan Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor. Setelah melakukan penandatangan berita acara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan melalui surat elektronik (e-mail).
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK pada tanggal 13 Maret 2020. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan diterima.
Pada hari ini, 12 Mei 2020 BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya dalam waktu 59 hari. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP keempat kali berturut-turut untuk Kabupaten Humbang Hasundutan sejak Tahun Anggaran 2016.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan didukung oleh DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dan berharap pengelolaan keuangan dapat semakin baik dan akuntabel serta opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dapat ditingkatkan. Tidak hanya meningkatkan opini, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dan mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.