-Medan-
Keputusan bersama tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data, ditandatangani Walikota Medan Rahudman Harahap bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (27/09/2012).
Penandatangan ini dilakukan untuk dimulainya akses data dari entitas dalam rangka mendukung diterapkannya Elektronik Audit (e-Audit). Selain dengan Pemko Medan, penandatangan bersama ini juga dilakukan BPK Perwakilan Sumut dengan Pemerintah Provinsi Sumut diwakili Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis, Pemko Sibolga yang dilakukan langsung Walikota Syarfi Hutahuruk serta Pemkab Humbang Hasundutan yang dihadiri Bupati Maddin Sihombing.
Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Muktini, setelah penandatanagan dengan empat pemerintah daerah ini, segera menyusul penandatanganan dengan sembilan pemerintah daerah lainnya di Sumut. Terkait dengan penyusunan petunjuk teknis tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi tersebut, jelasnya, pengambilan akses data tidak bisa dilakukan hanya dengan berdasarkan nota kesepahaman bersama yang telah ditandatangani Ketua BPK dengan 33 pemerintah daerah di Sumut.
“Nota kesepahaman itu hanya memuat atau mengatur secara umum tentang kesediaan pemerintah daerah untuk penerapan e-Audit BPK. Sedangkan keputusan bersama tentang petunjuki teknis ini mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis data yang diambil BPK dan data yang disediakan pemerintah daerah serta prosedur penarikan data. Untuk itu kita perlu petunjuk teknis secara tertulis yang kita sepakati bersama. Petunjuk teknis ini nantinya akan kita sepakati bersama sebagai pedoman baik bagi BPK maupun pemerintah daerah,” kata Muktini.
Selama ini pengambilan data untuk melakukan pemeriksaan terhadap entitas yang dilakukan BPK masih manual. Di samping itu kesediaan data entitas di BPK tidak selalu muktahir. Kondisi ini menyebabkan dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk pengumpulan data. Sebab, pihak BPK harus mendatangi entitas yang diperiksa. Ditambah lagi untuk wilayah Sumut dengan kondisi geografis berbeda, pengambilan data cukup sulit.
“Untuk itu dengan teknologi yang ada, kendala dan kesulitan yang dialami itu coba diminimalisir. Salah satunya dengan penerapan e-Audit. Melalui e-Audit ini akan diciptakan sinergi elektronik antara sistem informasi di BPK dan sistem informasi entitas dapat berjalan dengan cepat tanpa harus datang ke lokasi data tersebut. Sebab, tujuan e-Audit untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas kegiatan pemeriksaan serta tersedianya pusat data pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” paparnya.
Sementara, Walikota Medan Rahudman Harahap menjelaskan, penandatanganan petunjuk teknis dilakukan agar laporan keuangan bisa lebih transparan, efisien dan akuntabel. “Saya kira dengan akses data yang dilakukan akan terjadi efisiensi sekaligus memberikan kemudahan. Di samping itu untuk melakukan pengawasan terhadap pengelola keuangan. Dengan demikian syarat-syarat untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak akan sulit lagi, tinggal bagaimana kita melakukan pengawasan intern, terutama di tingkat staf dan SKPD,” kata Rahudman.
Sebelumnya, Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis menyatakan atas nama Pemprov Sumut menyambut baik dengan telah ditandatanganinya keputusan bersama tentang petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data. Diharapkan akses data ini bisa diterapkan di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut.
Untuk itu Nurdin mengajak Pemko Medan, Pemko Sibolga dan Pemkab Humbahas yang telah memiliki ketersedian alat dan data lengkap untuk dapat menjalankan kepercayaan ini dengan baik. Dengan demikian kita dapat menjadi pilot proyek yang bersih.
“Untuk itu melalui penandatanganan bersama petunjuk teknis ini, bisa memberikan dampak yang signifikan sehingga semakin baiknya pengelolaan keuangan serta terwujudnya tata kelola keuangan yang baik di lingkungan pemerintah daerah,” harap Nurdin.
Sumber : beritasumut.com, 27 September 2012