Berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Gubernur, Bupati/Walikota.
Sampai dengan Selasa, 7 Juni 2016, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2015 kepada Lima Belas Pemerintah Daerah dan satu Pemerintah Provinsi, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara pada 24 Mei 2016, Pemkab Tapsel pada 24 Mei 2016, Pemko Binjai (25 Mei 2016), Pemko Pematangsiantar (25 Mei 2016), Pemkab Langkat (25 Mei Juni 2016), Pemkab Deli Serdang (1 Juni 2016), Pemko Padangsidimpuan (1 Juni 2016), Pemkab Karo (6 Juni 2016), Pemkab Pakpak Bharat (6 Juni 2016), Pemkab Samosir (6 Juni 2016), Pemkab Batubara (6 Juni 2016), Pemkab Serdang Bedagai (6 Juni 2016), Pemkab Asahan (6 Juni 2016), Pemkab Tapanuli Tengah (6 Juni 2016), dan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diserahkan ke DPRD pada Rapat Paripurna tanggal 7 Juni 2016.
LHP BPK RI atas LKPD TA 2015 tersebut dikemas dalam tiga buku yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah untuk masing-masing Pemerintah Daerah. Ketiga buku tersebut terdiri dari Buku Pertama yang merupakan LHP yang memuat Opini atas LKPD, Buku Kedua yang merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam kerangka pemeriksaan LKPD, serta Buku Ketiga yang merupakan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD.
Tiga Pemerintah Daerah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sepuluh Pemerintah Daerah menerima opini Wajar Dengan Pengeculian (WDP), yaitu Pemkab Karo, Pemkab Langkat, Pemko Binjai, Pemko Padangsidimpuan, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemko Pematangsiantar, Pemkab Batubara, Pemkab Serdang Bedagai, Pemkab Asahan, dan Pemkab Pakpak Bharat.
Dua daerah yang menerima opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) / Disclaimer, yaitu Pemkab Deli Serdang dan Pemkab Samosir.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berharap agar Pemerintah Daerah terkait dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.