-Padangsidimpuan-
Dua unit mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rahmat Nasution menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara.
Diketahui dari 19 unit mobil dinas DPRD Tapsel tahun anggaran 2010, setiap pimpinan DPRD Tapsel memperoleh dua unit mobil diluar ketentuan. Untuk ketua DPRD Tapsel, dua unit merk Ford Ranger Nomor Polisi BB 2 G dan sedan BB 2 G.
Menurut laporan hasil BPK 2010, dengan nomor 215/C/S/XVIII.MDN/05/2010 tanggal 31 Mei 2010. Merujuk pada item pertama temuan BPK, pengalokasian mobil dinas lebih dari satu unit terhadap ketua DPRD Tapsel dan beberapa wakil ketua DPRD.
Kata sumber, ketua DPRD Tapsel diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007.
Di PP tersebut, mobil dinas hanya diperbolehkan satu unit untuk pimpinan DPRD Tapsel. Juga mengenai pertanggung jawaban hak pinjam pakai mobil dinas dari pemerintah daerah terhadap si pemakai dan hal itu dapat merugikan keuangan negara.
Sementara Sekertaris DPRD Tapsel, Roddani Hasibuan, tidak bersedia memberikan keterangan terkait temuan BPK tersebut. “Tak tahu saya mengenai mobil dinas itu, saya mau buru-buru istirahat. Tanya saja bagian umum ya,” ujar Roddani, tadi malam.
Terpisah, Ketua LSM Mandiri, S Togi Ritonga, menyayangkan sikap para pimpinan DPRD Tapsel. Togi mengatakan, harusnya para pimpinan menjadi corong bagi rakyat Tapsel dan jangan menjadi cemohoan rakyat ke depan, dengan menikmati mobil dinas yang mewah diluar prosedural, sehingga dapat menguras kas daerah untuk operasionalnya.
Sumber : Waspada Online, Jumat 5 Agustus 2011