Penilaian WTP Tak Jamin Instansi Bebas Korupsi

– Medan –

Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota/Kabupaten tidak menjamin pejabat daerah itu bebas dari kasus korupsi.

“Opini WTP yang diberikan BPK hanya penilaian baiknya tata kelola keuangan yang dilakukan oleh pemprov/pemkot/pemkab. Baik bukan berarti benar,” kata Ketua BPK Pusat Hadi Purnomo, di Medan, Selasa.

Ia berada di Medan melakukan dialog terbuka dengan civitas akademik perguruan tinggi se-Sumut yang digelar di Gedung Senat Akademik Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU).

Penilaian tata kelola keuangan pemprov/pemkot/pemkab itu dilakukan secara “sampling”, bukan keseluruhan mengingat waktunya tidak ada. “WTP tidak menjamin tidak ada korupsi. Baik bukan berarti benar dan kalau mau tahu benar tidaknya yah harus audit,” katanya.

Ia mengakui, pada 2011 Pemkot Medan mendapat opini penilaian WTP, sementara untuk 2012 belum tahu karena masih dalam proses.

Hadi menegaskan, untuk meningkatkan kualitas audit BPK, harusnya “sampling”nya dinaikkan dan kalau bisa populasi semuanya diaudit sehingga BPK dapat mendeteksi kecurangan.

Menurut Hadi, dengan adanya kerja sama “link and match” BPK dan pemkot/pemkab, maka pihaknya semakin mudah mendapatkan data-data yang diperlukan. Dengan mudahnya mendapatkan data, maka pemeriksa BPK bisa memeriksa laporan keuangan di meja pemeriksa atau dikenal dengan “desk audit”.

Desk audit, katanya bisa membuat pemeriksa BPK cepat mengetahui apakah ada hal-hal yang tidak benar atau ada perbedaan untuk kemudian mempertanyakan ke pemkab/pemkot atau disebut sebagai konfirmasi (corespondensi audit).

Setelah BPK menerima jawaban, maka pemeriksa akan mengecek apakah jawaban sudah cukup wajar atau tidak wajar diterima.

Apabila dinilai wajar, maka pemeriksa tidak akan datang lagi, dan sebaliknya kalau tidak wajar maka pemeriksa akan datang ke lapangan atau dikenal dengan “field audit”.

Sumber : republika.co.id, 21 Mei 2013