Medan – 28 Desember 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2020. Penyerahan dilaksanakan secara langsung namun tetap menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, menggunakan masker dan hand sanitizer.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Bapak Yasyir Ridho Loebis, S.H., S.T., M.SP., dan mewakili Gubernur Sumatera Utara yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Hj. Sabrina, M.Si.
Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan 19 (sembilan belas) Pemeriksaan pada Semester II Tahun 2020. Pada tanggal 23 Desember lalu BPK Sumut telah menyerahkan 18 laporan atas hasil pemeriksaan. Selanjutnya, pada hari ini, 28 Desember 2020, BPK Sumut menyerahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah bertujuan untuk mengetahui dan menilai kepatuhan terhadap pelaksanaan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja bansos, belanja hibah dan belanja bantuan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan, Pemprov Sumut dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah. Diharapkan melalui hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah. Dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang membaik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, secara adil dan merata.
Pada kesempatan ini, BPK juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD atas perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Semoga hasil-hasil pemeriksaan yang telah kami sampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan.