Salah satu kewajiban BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sehubungan dengan hal tersebut, Selasa, 31 Januari 2012, diadakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2011 .
Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara dengan dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Muktini; Kepala Subauditorat Sumut III, Aris Laksono; dan Kepala Subbagian Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop selaku moderator dalam penyerahan tersebut. Sedangkan dari pihak DPRD Mandailing Natal dihadiri oleh Ketua DPRD dan dari pihak Pemerintah Kabupaten dihadiri oleh Bupati Mandailing Natal.
LHP atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumut kepada Ketua DPRD dan Bupati Mandailing Natal.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan LHP atas Belanja Daerah Pemkab Mandailing Natal Tahun Anggaran 2011 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Mandailing Natal sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.