Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 24 Januari 2012 BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Pemerintah Kota Binjai (Pemko Binjai) Tahun Anggaran 2011. Acara tersebut dihadiri oleh Kalan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Muktini, dan Kepala Subauditorat Sumut I, Aryo Seto Bomantari. Sedangkan dari pihak DPRD Kota Binjai hadir Wakil Ketua DPRD Binjai dan pihak Pemko Binjai hadir Walikota Binjai serta pihak Inspektorat Pemko Binjai.
LHP atas Belanja Daerah Pemko Binjai Tahun Anggaran 2011 diserahkan langsung oleh Kalan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Wakil Ketua DPRD Kota Binjai dan Walikota Binjai.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan LHP atas Belanja Daerah Pemko Binjai Tahun Anggaran 2011 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemko Binjai sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.