Penyerahan LHP atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011

IMG_2885IMG_2874

Salah satu kewajiban BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sehubungan dengan hal tersebut, bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu 22 Februari  2012 diadakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011 .

Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini,  kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sigit Pramono Asri dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis.

Dalam LHP yang diserahkan, BPK memaparkan beberapa permasalahan yang menjadi temuan selama pemeriksaan. Selain temuan pemeriksaan , LHP juga memuat rekomendasi atas hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan tersebut. BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan rekomendasi yang telah tertuang melalui LHP tersebut.

Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, juga turut hadir Kepala Subauditorat Sumut II, Ayub Amali; Kepala Sub Bagian Sekretariat Perwakilan, Iskandar Setiawan;  dan Kepala Subbagian Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop.  Selain itu turut hadir pada kegiatan ini Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, serta Inspektur Provinsi Sumatera Utara.

IMG_2885 - Copy (2)