Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sibolga untuk Tahun Anggaran 2015. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Ambar Wahyuni, kepada Ketua DPRD Kota Sibolga dan Walikota Sibolga.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diserahkan, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kota Sibolga mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat.
Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan, berdasarkan pemeriksaan BPK yang sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Namun, karena hal yang dijelaskan dalam paragraf Dasar Opini Tidak Memberikan Pendapat, BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu dasar bagi opini pemeriksaan.
Dalam sambutannya, Ambar Wahyuni mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR
D Kota Sibolga serta kepada Walikota beserta jajarannya yang telah membantu dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK. Manfaat hasil pemeriksaan BPK tidak terletak pada jumlah dan besaran temuannya melainkan pada efektivitas penyelesaian tindak lanjutnya. Dengan demikian, tugas BPK dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan dapat tercapai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dalam hal ini tentu khususnya kemakmuran rakyat Kota Sibolga.