Selasa, 26 April 2016 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015, Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi dari Hasil Pemeriksaan per 22 Maret 2016, serta Pemantauan Kerugian Daerah per 17 Maret 2016 pada 34 entitas pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara. Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara, Inspektur dan tamu undangan lainnya.
Selain penyerahan LHP atas pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan partai politik, diserahkan juga laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sangat mengapresiasi usaha dari Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memberikan penghargaan kepada 3 peringkat terbaik dalam penyelesaian tindak lanjut periode 22 Maret 2016 dan penyelesaian kerugian daerah periode 17 Maret 2016.
atas hal tersebut BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada;
Kategori Penyelesaian Kerugian Daerah sampai dengan 17 maret 2016;
Peringkat ke I : Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Pencapaian 68,51 %
Peringkat ke II : Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Pencapaian 68,51%
Peringkat ke III : Kabupaten Nias dengan Pencapaian 66,74%
Kategori Penyelesaian penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan 22 maret 2016;
Peringkat ke I : Kabupaten Tapanuli Selatan dengan pencapaian 81,32%
Peringkat ke II : Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Pencapaian 78,71 %
Peringkat ke III : Kota Medan dengan Pencapaian 78,07 %
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 34A ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
BPK berharap semoga laporan hasil pemeriksaan yang telah diberikan dapat memberikan manfaat serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah.