Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun Anggaran 2021 kepada lima Pimpinan DPRD dan lima Kepala Daerah yakni Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kabupaten Langkat, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Mengingat acara Penyerahan LHP ini dilakukan dalam kondisi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaksanaan tetap menerapkan protokol physical distancing sebagai upaya bersama untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah ini.
BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan kinerja ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi COVID-19, Pemerintah melaksanakan vaksinasi COVID-19. Penanggulangan pandemi COVID-19 di masyarakat secara cepat melalui vaksinasi COVID-19 dapat meningkatkan kekebalan individu dan kelompok sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mendukung produktivitas ekonomi dan sosial. Pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompok sasaran prioritas.
Adapun tujuan dari Pemeriksaan kinerja ini adalah untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada Tahun 2021.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Kabupaten Langkat. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah menilai apakah entitas telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah. Diharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah. Dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang membaik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, secara adil dan merata.
Pada kesempatan ini, BPK Sumut juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD atas perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Semoga hasil-hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan.