Medan, 24 Mei 2018 – Pimpinan-Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Isma Yatun, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut adalah:
- Temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain:
- Pengelolaan Dana BOS Disdik belum Tertib dan Terdapat Sisa Dana BOS pada SMA/SMK Negeri Belum disajikan pada LK;
- Inventarisasi dan Verifikasi Factual Aset dalam Rangka Pengalihan P2D Belum Memadai serta Pencatatan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib.
- Transfer bagi hasil kepada kab/kota selalu terlambat, dan masih mempunyai kewajiban.
2. Temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain:
- Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Setwan dan Disdik Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya.
- Pelaksanaan Volume pada 21 Pekerjaan di empat satker/OPD Tidak Sesuai Kontrak.
Permasalahan tersebut telah dimuat dalam Buku II (LHP atas Sistem Pengendalian Intern), dan Buku III (LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan).
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Dimana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima..
Perlu disampaikan juga, bahwa sebelum LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 ini diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.