– Medan –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) pajak hotel, restoran dan reklame Kota Medan Tahun Anggaran 2012 dan semester I tahun 2013 kepada DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sejumlah kelemahan yang harus diperbaiki dalam pengelolaan pajak hotel, restoran dan reklame,” ujar Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Muktini SH di Medan, Rabu (8/1).
Seperti misalnya belum adanya SOP, data base yang belum lengkap serta penyetoran-penyetoran yang menurut aturan dilakukan setiap hari tidak dilakukan.
Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan, Muktini mengaku pihaknya juga tidak mengurangi keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai oleh kedua intansi terkait pengelolaan pajak.
Dengan dilakukannya perbaikan, dia berharap pengelolaan akan semakin baik lagi sehingga pendapatan yang diterima lebih tinggi.
Selanjutnya ia berharap kepada Pemkot Medan agar perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait masalah pajak, sebab pajak dipungut langsung dari masyarakat sehingga masyarakat harus mengetahui apa sebenarnya pajak.
Sebagai contoh apakah itu pajak hotel, restoran dan reklame, apa kewajiban yang harus dipenuhi dan bagaimana menghitungnya.
“Kalau pajak hotel dan restoran, merupakan pajak yang dibayar langsung oleh masyarakat pada saat membeli ataupun menginap. Jadi yang membayar itu sebenarnya bukan pihak restoran atau hotel, mereka hanya dititipi saja,” katanya.
Sementara Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, hasil pemeriksaan yang disampaikan itu merupakan potret atas kinerja yang telah dilakukan selama ini dalam hal pengelolaan pajak.
Sumber : m.aktual.co, 8 Januari 2014