– Medan –
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Propinsi Sumatera Utara melalui Kasubbag Hukum dan Humas Daniel Sembiring SH CFE menegaskan, ada tidaknya penyimpangan atau kerugian negara soal pembangunan gedung DPRD Medan berbiaya Rp 90 miliar diketahui setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2013 Pemko Medan disampaikan ke BPK Sumut yang batas penyampaiannya 31 Maret 2014.
“Jadi Tim dari BPK saat ini turun melakukan pemeriksaan awal laporan keuangan Pemko Medan tahun 2013, karena itu kami menunggu hasil temuan seperti apa yang dilakukan tim BPK. Apakah termasuk proyek pembangunan gedung DPRD Medan,” ujar Daniel ketika ditanya wartawan di kantornya, Kamis (6/2).
Hal itu ditanya SIB setelah adanya desakan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut kepada BPK agar mengaudit pembangunan gedung baru DPRD Medan bernilai Rp 90 miliar tersebut.Disebut, banyak lantainya retak, kamar mandi rusak dan pengunaan material bangunan apa adanya.
Sebelumnya anggota Fraksi Demokrasi DPRD Medan Deni Ilham Panggabean kepada wartawan menilai pembangunan gedung DPRD Medan tersebut amburadul dan asal jadi. Dinilainya pembangunan gedung itu tidak sesuai dengan kualitas bangunan.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, saat ini proses pemeriksaan laporan keuangan di Pemko Medan sedang berjalan.
“Karena itu sebelum ada temuan, BPK belum bisa mengambil kesimpulan termasuk soal pembangunan gedung DPRD Rp 90 miliar,” ujarnya sambil menyebutkan pemeriksaan laporan keuangan fokus pada mencari patut atau tidaknya entitas pada aturan berlaku.
Katanya, LKPD setelah disampaikan ke BPK, maka Tim BPK kembali turun ke Pemko atau Pemkab untuk melakukan audit pendahuluan tentang laporan yang sudah disampaikan, dilanjutkan audit terinci baru tahap berikutnya proses pendalaman.
Barulah setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD disimpulkan barulah opini diberikan kepada kabupaten/kota maupun pemerintah propinsi.
Diakuinya, masih ada kabupaten/kota dan pemerintah daerah yang menyampaikan LKPD tidak tepat waktu. Artinya lewat dari 31 Maret setelah tahun anggaran berikutnya.
“Yang jelas setelah LKPD disampaikan Tim BPK segera turun untuk mengaudit kembali laporan keuangan yang disampaikan,” ujarnya.
Opini atas LHP yang disampaikan LKPD itu yakni WTP, WDP, opini tidak wajar dan disklamer (tidak memberi pendapat). Opini disklamer misalnya penyajian LKPD nya tidak bisa diyakini.
Seperti diketahui dari 33 LKPD 2012 yang disampaikan ke BPK Sumut hanya 24 yang penyampaiannya tepat waktu.
Sumber : hariansib.co, 8 Februari 2014