-Medan-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut belum menerima laporan dari Wali Kota Medan, Rahudman Harahap terhadap rekomendasi temuan adanya pengusaha yang belum memulangkan atau membayar pajak usahanya kepada pemerintah daerah, Minggu (27/3/2011) Medan.
Humas BPK RI Perwakilan Sumut Mikael mengatakan berdasarkan hasil temuan audit BPK pada anggaran 2009 Pemkot Medan ditemukan kebocoran kas daerah di dinas pendapatan disektor pajak hotel sebesar Rp 1.327 miliar.
“Hingga saat ini belum ada satu pun pengusaha atau penunggak pajak yang melaksanakan kewajibannya untuk membayar ke kas pemerintah daerah,” Kata Mikael.
Berdasarkan amanat undang-undang bahwa pertanggal diserahkannya hasil audit BPK kepada DPRD yaitu 31 januari 2011 ada masa 60 hari agar Wali Kota cg Dinas Pendapatan menjalankan rekomendasi yang dibuat BPK tersebut.
Rekomendasi tersebut adalah melakukan pengutipan terhadap penungggak pajak, tapi hingga 25 maret 2011 berakhirnya masa yang ditentukan undang-undang tidak ada satupun penunggak pajak yang menjalankan kewajibannya, ujar Mikael.
Sumber : Tribunnews.com, Minggu – 27 Maret 2011