Berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Gubernur, Bupati/Walikota maka BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Daerah.
Sampai dengan Kamis, 10 Juli 2013, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan delapan belas LHP atas LKPD TA 2012, yaitu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Karo, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Binjai, Kabupaten Dairi, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Kota Sibolga dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Rabu, 10 Juli 2013, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2012. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rahmadi, dan Bupati Labuhanbatu Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah ,Zulkifli. BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2012.