Baru 2 Kabupaten/Kota di Sumut Serahkan LKPD ke BPK

-Medan-

Hingga saat ini, baru dua kabupaten/kota yang sudah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2011 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera, Muktini, mengatakan kedua kabupaten dimaksud yakni Pakpak Bharat dan Asahan.

“LKPD yang diserahkan tersebut terdiri atas Neraca, Laporan Aliran Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” katanya kepada MedanBisnis melalui Kabag Humas BPK, Mikael Togatorop di Medan, Rabu (14/3).

Laporan Keuangan Pemkab Pakpak Bharat ini merupakan LKPD Tahun Anggaran 2011 yang pertama diterima BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, setelah itu barulah Asahan.
Untuk menindaklanjuti penyerahan LKPD ini, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Propinsi Sumut akan segera memberangkatkan tim untuk ditugaskan melakukan pemeriksaan atas LKPD tersebut.
Pada tahun lalu, LKPD Tahun Anggaran 2010 yang pertama diterima oleh BPK Perwakilan Propinsi Sumut adalah LKPD Kabupaten Karo. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sendiri pada tahun lalu menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2010 pada 28 Maret 2011.

Laporan Keuangan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Pakpak Bharat, Maju Ilyas Padang, kepada Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, Muktini.

Pada acara yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK  Perwakilan Propinsi Sumatera Utara tersebut, dari pihak BPK  Perwakilan Propinsi Sumut turut hadir pula Kepala Subauditorat Sumut I, Aryo Seto Bomantari, Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, Iskandar Setiawan, dan Ranni Agriadi, salah satu Ketua Tim Senior.

Sedangkan dari pihak Pemkab Pakpak Bharat turut hadir Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.

Dia mengatakan batas waktu penyerahan LKPD baru akan selesai pada akhir Maret nanti. Kendati demikian, lanjutnya, tidak ada sanksi yang menegaskan bagi kabupaten/kota yang terlambat menyerahkan LKPD. “Setelah ini diserahkan maka tim akan melakukan audit dengan waktu 60 hari. Setelah itu akan diketahui hasil opini BPK,” ujarnya.

Sumber : Medan Bisnis Daily, 15 Maret 2012