DPRD Sumut Ancam ‘Awasi’ BPK RI Perwakilan Sumut

-Medan-

Kalangan anggota DPRD Sumut mengaku ‘was-was’ setiap kali melakukan kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana APBD. Untuk itu anggota DPRD Sumut berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tidak terlalu kaku melakukan audit, termasuk di antaranya penggunaan anggaran reses anggota dewan.

Persoalan dana reses menjadi topik pembahasan pada dialog dengan Kepala Sub Auditoriat BPK RI Perwakilan Sumut Aryo Seto yang digelar saat rapat kerja (Raker) dewan membahas program kerja 2012 di Berastagi, baru-baru ini.

Sejumlah anggota DPRD Sumut diantaranya Irwansyah Damanik (FPAN), Tahan Manahan Panggabean, Mustofawiyah Sitompul (FPDemokrat), Isma Fadly Pulungan (FPGolkar), Marasal Hutasoit (FPDS), Budiman Nadapdap (FPDIP) dan Bustami HS (FPPP) menyampaikan keluh kesahnya tentang rasa ‘was-was’ menggunakan dana reses. Pasalnya ada beberapa kegiatan reses tidak masuk ditanggung sesuai ketentuan yang ada.

Dalam diskusi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga selaku moderator, berbagai keluhan diungkap anggota DPRD Sumut. Mulai dari membujuk BPK untuk menjaga hubungan baik, sampai pernyataan yang mengancam, bahwa DPRD juga mempunyai wewenang pengawasan.

Tahan Panggabean mengungkapkan, sudah tiga kali DPRD Sumut diharuskan mengembalikan uang reses. Padahal, katanya, hampir tidak ada anggota dewan yang tidak melakukan reses. Terkadang anggota dewan justru ‘nombok’ karena uang reses yang diterima Rp35 juta, sementara pengeluaran di lapangan mencapai Rp45-50 juta.

“Sementara anggota dewan tidak diperlakukan dengan baik. Mungkin saja suatu saat dewan juga akan menjalankan fungsinya. Yakni mengawasi BPK,’ katanya.
Diungkapkan sejumlah anggota DPRD Sumut pada acara itu, dana reses membuat mereka pusing. Padahal saat pelaksanaan reses, anggota dewan tidak dibenarkan memegang uang kontan. Seluruh kebutuhan reses disediakan oleh staf DPRD, termasuk laporan keuangan.

Item yang dapat dibayarkan dari dana reses juga sangat terbatas. Hanya boleh untuk biaya sewa tenda, kursi, sound system dan biaya makan. Padahal masih ada biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan dewan. Termasuk biaya transport masyarakat yang menghadiri kegiatan reses dewan.

Menyikapi hal itu, Aryo Seto mengatakan, BPK tidak mengenal kata pencitraan dalam menjalankan tugas. Sebelum melakukan pemeriksaan BPK terlebih dahulu memperhatikan data-data pendukung dari objek yang akan diperiksa. Salah satu diantara yang menjadi sasaran pemeriksaan BPK adalah hal-hal yang menjadi sorotan masyarakat.

Kata Aryo Seto, sesuai dengan tugasnya, BPK melakukan pemeriksaan terhadap anggaran yang sudah digunakan. Kalau audit terhadap anggaran sedang berjalan, merupakan wewenang inspektorat.

Khusus menyangkut dana reses, menurut Aryo Seto, BPK melakukan pengujian eksistensi. Misalnya untuk biaya sewa menyewa, BPK melakukan konfirmasi kepada pihak penyewa. Konsekwensinya BPK membuat rekomendasi, dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah,”kata Aryo.

Sumber : beritasore.com,  Jum’at 9 Desember 2011