Sampai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 23 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2012 dari Pemerintah Daerah di Sumatera Utara untuk dilakukan audit BPK. Adapun pemda yang menjadi entitas BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan meliputi 33 pemerintah kota/pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan Laporan Keuangan tersebut dibuka pertama kali oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun yang menyerahkan LKPD Kabupaten Simalungun kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada 15 Februari 2013. Selanjutnya diikuti berturut-turut oleh Tapanuli Selatan (27 Februari 2013), Serdang Bedagai (14 Maret 2013), Karo (15 Maret 2013), Langkat (18 Maret 2013), Humbang Hasundutan (18 Maret 2013), Asahan (18 Maret 2013), Medan (20 Maret 2013), Tapanuli Utara (20 Maret 2013), Binjai (22 Maret 2013), Mandailing Natal (25 Maret 2013), Dairi (25 Maret 2013), Pematang Siantar (25 Maret 2013), Padang Lawas Utara (26 Maret 2013), Pakpak Bharat (26 Maret 2013), Batubara (26 Maret 2013), Tebing Tinggi (26 Maret 2013), dan Labuhanbatu Selatan (27 Maret 2013) .
Sedangkan pada 28 Maret 2013 terdapat 5 LKPD yang diserahkan, yaitu berturut-turut Nias, Sibolga, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara, dan ditutup oleh Samosir.
Dengan demikian ada sebelas LKPD Tahun Anggaran 2012 yang belum diterima oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yaitu Deli Serdang, Kota Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Kota Tanjung Balai, Toba Samosir, Labuhabatu, Nias Selatan, Kota Gunung Sitoli, Nias Barat, Nias Utara, dan Padang Lawas.
Atas penyerahan Laporan Keuangan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksaan untuk bertugas di lapangan. BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengharapkan kerjasama pihak pemda untuk membantu menyediakan data yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 56 ayat (3) :
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
Pasal 102 ayat (1) :
Laporan Keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 297 ayat (1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.